Kediri, 13 Januari 2026

Setelah melalui proses anmaning dan tahapan eksekusi, pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Kediri. Pihak Pemohon dan Termohon eksekusi perkara perdata Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Kdr. menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H., untuk menyampaikan pelaksanaan putusan perkara yang telah dilakukan Termohon eksekusi secara sukarela dibuktikan dengan penyerahan sejumlah uang dan kewajiban lainnya sesuai isi putusan tersebut. Para pihak kemudian menandatangani dokumen perdamaian dan dokumen lainnya berkaitan pelaksanaan putusan secara sukarela. Pelaksanaan kegiatan dihadiri juga Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Panitera Muda Perdata, Juru Sita Pengadilan Negeri Kediri serta staf Kepaniteraan Perdata.

Dengan terlaksananya penyerahan secara sukarela ini, maka sengketa para pihak dinyatakan selesai atau berakhir damai. proses ini mencerminkan penegakan hukum yang humanis dalam pelaksanaan eksekusi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mendorong penyelesaian perkara secara efektif dan berkeadilan. Pelaksanaan putusan secara sukarela juga mencerminkan peran Pengadilan mendorong para pihak dengan iktikad baik mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas@dandapala.id@marinewsdotcom

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0